A. Pengertian Silabus KTSP
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sunber belajar yang dikembangkan oleh setiapsatuan pendidikan, berdasarkan setandar pendidikan, berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP).
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang implimentasi kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengelolahan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas. Didalam buku implimentasi KTSPKemendirian Guru dan Kepala Sekolah silabus merupakan kerangka inti dari setiap kurikulum yang sedikitnya memuat tiga komponen utama sebagai berikut:
a. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran.
b. Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan/membentuk kompetensi tersebut.
c. Upaya yang harus dilakuukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peseta didik.
Silabus merupakan penjabaran lebih rinci dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) yang minimal memuat kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan suatu mata pelajaran.
Didalam buku Kurikulum Tingkatan Satuan Pendidikan (KTSP), Mulyasa (2006) yang memperhatikan hakikat silabus memuat enam komponen utama:
1. Standar kompetensi
2. Kompetensi dasar
3. Indikator
4. Materi standar
5. Standar proses (kegiatan belajar mengajar) dan
6. Standar penilaian
Pengembangan terhadap komponen-komponen tersebut merupakan kewenangan mutlak guru, termasuk engembangan format silabus, dan penambahan komponen-komponen lain dalam silabus diluar komponen minimal. Semakin rinci silabus, semakian membantu memudahkan guru dalam menjabarkannya ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
B. Perinsip Pengembangan Silabus
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karna itu, setiap satuan pendidikan diberi kebebasasan dan keluluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. Prinsip-prinsip tersebut adalah: ilmiah, relevan, fleksibal, kontinuitas, konsesten, memadai, aktual dan kontekstual, serta efektif, dan efisien
.
1. Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Relevan mengandung arti bahwa ruang lingkup, kedalam, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan karateristik peserta didik, baik kemampuan intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. Di smping itu, relevan mengandung arti keasesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntunan kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada diatasnya, sehingga terjadi keseimbangan dalam pengembangan silabus.
Relevan dapat dibedakan menjadi dua katagori, yaitu:
a. Relevan secara internal
Relevan secara internal adalah kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
b. Relevan secara eksternal
Relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta didik, kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
3. Fleksibel
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara fleksibel. Fleksibel dalam silabus mengandung arti bahwa keseluruhan komponen silabus dapat mengakomondasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntunan masyarakat (BSNP,2006:20). Prinsip fleksibel mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak.
Prinsip fleksibal tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat mengakomendasi berbagai ide baru atau memperbaiki ide sebelumnya. Peserta didik diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangka fleksibal dari segi lulusan dimaksutkan bahwah mereka memili kewenagan dan kemampuan yang multiarah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.
4. Kontinuitas
Kontinuitas atau keseimbangan mengandung arti bahwa setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas atau keseimbangan tersebut bisa secara vartikel, yakni dengan jenjang pendidikan yang ada diatasnya dan bisa juga dengan horisontal yakni dengan program-program lain atau dengan silabus lain yang sejenis.
5. Konsisten
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara konsesten, artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, dan sistem penilaian memiliki hubungan yang konsesten dalam membentuk kompeteni peserta didik.
6. Memadai
Memadai dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator,materi standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Prinsip memadai berkaitan dengan sarana dan prasarana, yang berarti bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditujukan oleh sarana dan prasarana yang memadai.
7. Aktual dan Konteksual
Aktual dan kontektual mengandung arti bahwa ruang lingkup kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dikembangkan memperhatikan pengembangan ilmu pengetahuan, tekonlogi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan pristiwa yang sedang terjadi dan berkembang di masyarakat.
8. Efektif
Pengembangan silabus harus dilakukan secara efektif, yakni memperhatikan keterlaksanaan silabus dalam proses pembelajar, dan tingkat pembentukan kompetensisesuai dengan standar kompetensiyang telah ditetapkan.
Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujutkan dalam kegiatan pembelajaran nyata di kelas atau di lapangan, silabus yang kurang efektif apabilah banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan. Keefektifan silabus dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi dalam silabus sebagai kurikulum tertulis, kurikulum yang diharapkan, dengan kurikulum yang teramati, silabus yang dapat dilakukan. Dalam pengembangan silabus, guru atau pengembang silabus harus membayangkan situasi nyata dikelas agar kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat diantisipasi, sehigga tidak terjadi kesenjangan.
9. Efisien
Efisien dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk menghemat penggunaan dana, daya dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan cara membandingan antara biaya, tenaga dan waktu yang digunakan untuk pembelajaran dengan hasil yang dicapai. Setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkn silabus dan perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas pencapaian dan pembentukan kompetensi peserta didik secara optimal.
C. Tugas dan Tanggungjawab Pengembangan Silabus
Silabus merupakan kerangka inti dari KTSP yang berisikan empat komponen utama untuk menjawab permasalahan sebagai berikut:
1) Kompetensi apakah yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran.
2) Kegiatan apakah yang harus dilakukan untuk menanamkan dan membentuk kompetensi tersebut.
3) Upaya apakah yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik.
Silabus merupakan uraian yang lebih rinci mengenai komponen dasar, materi standar, dan hasil belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan suatu mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Bantuan dan bimbingan teknis penyusunan silabus dilayani oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) De[ertemen Pendidikan Nasional. Bantuan diberikan pulah oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas, yang pada saat itu model KTSP, yakni model umum yang berisi kerangka acuan, dan model kurikulum lengkap yang bisa langsung diaplikasikan di sekolah. Bagi sekolah yang belum siap untuk mengembangkan KTSP, dapat mengadopsi satu diantara dua model yang dikembangkan Balitbang. Pengembangan silabus melibatkan beberapa pihak, yaitu:
1. Badan Penelitin dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas
Peranan dan tanggung jawab Balitbang Depdiknas dalam pengembangan silabus:
a. Mengembangkan model silabus untuk diapdosi oleh satuan pendidikan yang belum siap mengembangkan KTSP sendiri.
b. Melakukan penelitian berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di sekolah.
c. Memuat contoh silabus yang efektif dan efisien, dan mudah diterapkan dalam pembelajaran.
d. Bersama-sama dengan BSNP, dan Puskur memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provensi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
2. BSNP Depdiknas
Peranan dan tanggungjawab BSNP dalam pengembangan silabus yaitu:
a. Memuat contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
b. Memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provensi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
c. Menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implimentasi kurikulum.
d. Menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang studi.
e. Melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.
3. Pusat Kurikulum Depdiknas
Peranan dan tanggung jawab pusat kurikulum dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
a. Memberikan masukan kepada BSNP berkaitan dengan contoh atau model silabus yang dikembangkan.
b. Membantu BSNP dalam mengembangkan contoh silabus yang efektif dan efisien, mudah diterapkan dalam pembelajaran disekolah.
c. Bersama-sama dengan BSNP memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provensi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
d. Bersama-sama dengan BSNP menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implimentasi kurikulum.
e. Bersama-sama dengan BSNP menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang studi.
f. Bersama-sama dengan BSNP melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.
4. Dinas Pendidikan Provensi
Peran dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengembangan silabus adalah:
a. Menyesuaikan buku tek pembelajaran dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan diknas atau yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
b. Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, dan sesuai dengan kondisi daerah provensi, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran.
c. Memberikan pemudahan dalam pembentukan tem pengembangan silabus tingkat kabupaten atau kota, melalui pembinaan, penataran, dan pelatihan.
d. Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
e. Mengupayakan dana secara rutin untuk kepentingan pengembangan kurikulum, khususnya dalam pengembangan silabus; termasuk penilaian dan monitoring.
f. Membantu penyusunan silabus dan implikasi kurikulum secara keseluruhan pada tingkat kebupaten dan kota.
g. Menyelenggarakan pelatihan, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implimentasi kurikulum pada tingkat kabupaten dan kota.
h. Memberikan layanan operasional implimentasi kurikulum, dan penyusunan silabus bagi seluruh kebupaten dan kota.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
Peran dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
a. Membentuk tim pengembangan silabus tingkat kabupaten/kota dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
b. Mengembangkan rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sebagai pedoman tim pengembang silabus, dan bagi sekolah yang mampu mengembangkannya sendiri.
c. Memberikan kemudahan bagi sekolah yang mampu mengembangkan silabus sendiri.
d. Mengkaji kelayakan silabus yang dibuat oleh sekolah-sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengembangkannya.
e. Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
f. Mendistribusikan silabus untuk diimplimentasikan oleh setiap sekolah.
g. Melakukan supervisi, penilaian, dan monitoring terhadap implimentasi kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian silaabus.
h. Mengupayakan tersedianya sumber dana pada tingkat kabupaten/kota yang dialokasikan untuk pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan.
6. Sekolah
Peran dan tanggungjawab sekolah dalam pengembangan silabus adalah:
a. Berkalaborasi dengan sekolah lain untuk membentuk tiam pengembangan silabus tingkat kecamatan dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawara guru mata pelajaran (MGMP) kecamatan.
b. Membentuk tim pengembangan silabus kurikulum tingkat sekolah bagi yang mampu melakukannya.
c. Mengembangkan silabus sendiri bagi yang mampu dan memenuhi kariteria untuk melakukannya.
d. Mengidentifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan daerah yang perlu dikembangkan ke dalam silabus.
e. Memohon bantuan dinas kabupaten dan kota dalam penyusunan silabus.
f. Menguji kelayaan silabus yang diimplimentasikan di sekolahnya, melalui analisis kualitas isi, analisis kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta didik.
g. Memberikan masukan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kot, dinas pendidikan provensi, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan pusat kurikulum depertemen pendidikan nasional, berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi silabus, berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
h. Menerapkan silabus (melaksanakan pembelajaran)sesuai dengan karateristik dan kebutuhan sekolah. Baik buatan sendiri maupun yang disusun oleh sekolah lain.
i. Memperbaiki dan meningkatkan kualitas silabus dan kualitas pembelajaran secara terus menerus dan berkesinambungan.
7. Kelas/Guru
Peranan dan taggungjawab kelas /gurudalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
a. Menganalisis Rencana Kompetensi dan Indikator Kompetensi serta Materi Standar.
b. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
c. Mengembangkan Strategi Pembelajaran.
d. Mengembangkan Media dan Metode Pembelajaran.
D. Prosedur Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus KTSP dalam garis besarnya mencakup langka-langka sebagai berikut:
· Mengisi Kolom Identitas
· Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi
· Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
· Mengidentifikasi Materi Standar
· Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
· Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
· Menentukan Jenis Penilaian (Standar Penilaian)
· Alokasi Waktu
· Menentukan Sumber Belajar
1. Mengisi Kolom Identitas
Contoh: Cara mengisikolom identitas
SILABUS Nama Sekolah : SDN Karang Sari Mata Pelajaran : B. Indonesia Kelas/Semester : IV/2 Alokasi Waktu : 12 x 35 menit |
2. Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi, berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat keslitan bahan.
b. Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
3. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi.
b. Keterkaitan antar kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c. Keterkaitan antar kompetensi dasar dengan standar kompetensi.
4. Mengidentifikasi Materi Standar
Mengidentifikasi Materi Standar yang menunjang standar kompetensi dan kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Tingkat perkembangan fisik, intektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
b. Kebermanfaatan bagi peserta didik
c. Struktur keilmuan
d. Kedalaman dan keluasan materi
e. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntunan lingkungan
f. Alokasi waktu.
5. Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mentaldan fisik yang dilakukan peserta didik dalam proses pembentukkan kompetensi, dengan berintraksi aktif dengan sumber belajar melalui pendekatan, metode, dan media pembelajaran yang bervariasi.
Pengalamaan belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan manajemen pengalaman belajar peserta didik.
6. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasr yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
c. Indikator dirumuskan dalam kata kerja oprasional yang dapat diukur dan dapat diobservasi, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun alat penilaian.
7. Menentukan Jenis Penilaian (Standar Penilaian)
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian, yaitu:
a. Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b. Menggunakan acuan kriteria
c. Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
e. Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.
8. Alokasi Waktu
Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, kelulusan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
9. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak, dan elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar dilakukan berdasarkan standar kompetensi dan kompeensi dasar, indikator kompetensi, materi pokok, dan kegiatan pembelajaran.
E. Proses Pengembangan Silabus
Untuk memberi kemudahan pada guru dan kepalah sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses perkembangannya, baik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun revesi.
1. Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengmpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan dalam pengembangan silabus. Pengumpulan infirmasi dan relefensi dapat dilakukan dengan memenfaatkan perangkat teknologi, seperti komputer dan internet
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan penyusnan silabusdapat dilakukan dengan langkah-langka sebagai berikut:
a. Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi standaryang memuat kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, dan indikator hasil belajar.
b. Menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c. Menentukan alat evaluasi berbasis kelas (EBK), dan alat ujian berbasis sekolah atau school based exam (SBE) sesuai misi dan visi sekolah.
d. Menganalisis kesesuaian silabus dengan pengorganisasian pengalaman belajar, dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya (kegiatan pembelajaran, pengelolahan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas, dan ujian berbasis sekolah).
3. Penilaian
Penilaian silabus harus dilakukn secara berkalah dan berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian. Misalnya menggunakan model CIPP (Contect, Input, Proses, Product) dari Stuffle Bean, atau menggunakan model penilaian kurikulum yang diajukan oleh Tyler yang mengacu pada filsafat tertentu.
4. Revisi
Daftar silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas silabus, penilaian, ahli, dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi, pada hakekatnya perlu dilakukan secara kontinus dan berkesinambungan, sejak awal penyusunan draf sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajar yang sebenarnya. Revesi silabus harus dilakukan setiap saat sebagai aktualisasi dari peningkata yang berkelanjutan.
F. Format Silabus Berbasis KTSP
Format silabus berbasis KTSP minimal mencakup beberapa isi :
1) Standar kompetensi
2) Kompetensi dasar
3) Indikator
4) Materi standar
5) Standar proses (kegiatan belajar-mengajar) dan
6) Standar penilaian
Format tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut:
FORMAT SILABUS KTSP
Nama Sekolah :...............................................................................................
Mata Pelajaran :...............................................................................................
Kelas/Semester :...............................................................................................
Alokasi Waktu :...............................................................................................
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar | indikator | Materi Standar | Standar Proses (KBM) | Standar Penilaian |
| | | | | |
terimakasih
BalasHapus